 |
| kaos yang di makruhkan untuk sholat |
Kaidah Ushul Fiqh
BAB I
PENDAHULUAN
Al-Qur’an dan
hadits yang sampai kepada kita masih otentik dan orisinil. Orisinilitas dan
otentisitas didukung oleh penggunaan bahasa aslinya, yakni bahasa Arab karena
al-Qur’an dan Hadits merupakan dua dalil hukum, yakni petunjuk-petunjuk adanya
hukum. Untuk mengetahui hukum-hukum tidak cukup hanya dengan adanya petunjuk,
melainlkan perlu cara khusus untuk mengetahui atau memahaminya dari petunjuk
–petunjuk itu. Cara khusus itulah yang kita sebut metode. Ilmu untuk mengetahui
cara itu di sebut metodelogi. Metodelogi untuk memahami hukum Islam dari
petunjuk-petunjuknya di sebut Ilmu Ushul Fiqh.
Dalam makalah ini
akan dijelaskan mengenai lima qaidah pokok ushul fiqh, pengertian, sumber,
cabang , dan aplikasinya.
BAB II
KAIDAH-KAIDAH FIQH
A. Definisi Qaidah
Fiqh
Secara etimologi,
arti qaidah adalah asas (dasar), yaitu yang menjadi dasar berdirinya sesuatu.
Bias juga diartikan dasar sesuatu dan fondasinya (pokoknya).(Al-Asfahani: 409,
Az-Jaidy:171)
Adapun menurut
istilah atau nterminologi, ulama ushul membuat beberapa definisi, sebagaimana
ditulis dalam beberapa kitab di bawah ini:
1. Dalam kitab
At-Ta’rifat:
قضية كلية منطبق على جميع جزئيتها
Artinya: “Ketentuan
universal yang bersesuaian dengan bagian-bagiannya (juz-juznya).”
2. Dalam kitab
Syarah Jamu’ al-Jawami’:
قضية كلية يتعرف منها احكام جزئيتها
Artinaya:
“Ketentuan pernyataan universal yang memberikan pengetahuan tentang berbagai
hokum dan bagian-bagiannya”.
3. Dalam kitab At-Talwih
‘ala at-Taudih:
حكم كلي ينطبق على جزئياته يتعرف احكامها منه
Artinya: “Hukum
universal (kulli) yang bersesuaian dengan bagiannya, dan bisa diketahui
hukumnya.”
4. Dalam kitab
Al-Ashbah wa An-nadzair:
الامر الكلي الذي ينطبق على جزئيات كثيرة تفهم احكامها منها
Artinya: “Ketentuan
universal yang bisa bersesuaian dengan bagian-bagiannya serta bisa di fahami
hukumnya dari perkara tersebut”.
5. Dalam kitab
Syarh Mukhtashor al-Raudah fi Ushul Fiqh:
القضايا الكلية التي يعرف بالنظر فيها قضايا جزئية
Artinya: “Ketentuan
universalyang bisa menemukan bagian-bagiannya melalui penalaran.”
B. Faedah
Mengetahuinya
Sebagaimana telah
dikatakan oleh ulama ushul bahwa qaidah fiqhiyah itu adalah kaidah-kaidah umum
yang meliputi seluruh cabang masalah-masalah fiqhi yang menjadi pedoman untuk
menetapkan hokum setiap peristiwa fiqhiyah baik yang telah ditunjuk oleh nash yang
sharih maupun yang belum ada nashnya sama sekali. Oleh karena itu dengan
mempelajari qaidah fiqhiyah seseorang telah mempunyai pedoman untuk menetapkan
hulkum untuk setiap peristiwa fiqhiyah.
Disamping itu juga
berfungsi sebagai tempat bagi para mujtahid untuk mengembalikan seluruh seluk
beluk masalah fiqhiyah dan sebagai kaidah (dalil) untuk menetapkan hukum
masalah-masalah baru yang tidak ditunjuk oleh nash yang sharih yang sangat
memerlukan untuk ditentukan hukumnya. Oleh karena itu, setiap orang yang sanggup
menguasai kaidah-kaidah fiqhiyah niscaya mampu menguasai seluruh bagian masalah
fiqh dan sanggup menetapkan ketentuan hokum setiap peristiwa yang belum atau
tidak ada nashnya.
Di bawah ini akan
diterangan beberapa alasan yang mendukung pandangan d atas, antara lain:
a. Imam Sarkhasi
berkata dalam kitab Khitamu Ba’dul Fusuli: “Siapa saja yang menhukimi suatu
masalah cabang dengan ashl dan ia benar-benar memahaminya maka akan mudah
baginya untuk mengambil kesimpulannya.”
b. Imam Al-
Mardinami berkata dalam kitab Al-Ma’akil: “Barang siapa yang menghukumi ashal
dengan yang sebenarnya, ia akan bisa mengeluarkan hukum sesuai dengan
keinginannya, baik berdasarkan pandangannya ataupun yang berlawaqnan.”
c. Pendapat Iamam
Al-Qarafi dalam permasalahan ini sangat bagus, sebagaimana teks dibawah ini:
“Qaidah ini sangat penting dalam fiqih dan besar sekali manfaatnya. Mereka yang
betul-betul menelaahnya akan menjadi seorang faqih dan mendapatkan kemulyaan,
serta akan mendapatkan rahasia-rahasia fiqih. Ilmu ini juga akan memudahkan
dalam memberikan fatwa. Dan barang siapa yang memutuskan suatu cabang
permasalahan hanya bersandarkan pada juziyah saja dan tidak memprehatikan
kulliyah, dipastikan cabang tersebut bertentangan dengan cabang-cabang yang
lain, sehingga menimbulkan kebingungan dan menyempitkan dirinya. Dan barang
siapa yang berhujjah dengan hanya menghafal juziyah saja, hujjahnya itu tidak
akan ada batasnya, serta akan menghabiskan umurnya tanpa bisa mencapai
cita-citanya. Sebaliknya, mereka yang memperdalam fiqih melalui qaidah-qaidah
fiqih tidak harus menghafalkan berbagai macam juz fiqih, karena telah tercakup
dalam kulliyah. Selain itu, iapun dapat menyatakan berbagai macam perpecahan
dan pertentangan. Dengan demikian, ia bisa menjawab berbagai macam permasalahan
yang rumit dalam waktu singkat, dan lapanglah dadanya karena dapat menemukan
pemecahan berbagai permasalahan yang diinginkannya.” (Al-Faruq, 1 : 3).
Qaidah
fiqhiyyah merupakan petunjuk arah bagi penggali hukum.
Sebenarnya masih
banyak pendapat para ulama lainnya, namun pendapat mereka dapat disimpulkan
sebagai berikut:
a. Dengan
menggunakan hukum ashal serta berbagai cabangnya, seseorang betul-betul dapat
mendalami fiqih dan menjadikannya mampu untuk menganalisis berbagai maslah.
b. Dengan mempelajarinya,
hal itu akan membantu penghapalan dan penetapan berbagai masalah yang
berdekatan, dan mampu mencapai ketetapan hukum tanpa merasa lelah dan
memerlukan waktu yang panjang. Hal itu, sesuai dengan fungsi qaidah yaitu untuk
mengahasilkan berbagai hukum.
c. Kebutuhan para
penggali hokum untuk menghapal qaidah, dewasa ini semankin mendesak. Hal itu
antara lain, karena semakin kompleksnya berbagai masalah dalam kehidupan.
d. Kurangnya
perhatian terhadap qaidah fiqih, menurut Muhammad at-Thahir ‘Assyura, termasuk
diantara penyebab terbelakangnya fiqih, sebagaimana pendapatnya, “Tidak adanya
perhatian terhadap ashal, atau kurangnya upaya untuk mengumpulkan berbagai
pandangan dan qaidah untuk menetapkan suatu cabang, kemudian menyatukan
keduanya, menyebabkan berhentinya usaha mengeluarkan berbagai cabang lainnya,
bahkan cabang tersebut seakan-akan telah menjadi qaidah”.
C. Dasar-dasar
Pengambilannya.
Yang dimaksud
dengan dasar pengambilan dalam uraian ini ialah dasar-dasar perumusan qaidah
fiqhiyah, meliputi dasar pormil dan materielnya. Dasar formil maksudnya apakah
yang dijadikan dasar ulama dalam merumuskan kaidah fiqhiyyah itu, jelasnya
nash-nash manakah yang menjadi pegangan ulama sebagai sumber motivasi
penyusunan kaidak fiqhiyyah.