Sponsor

This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 10 April 2015

PERBANDINGAN MADZHAB


c)    Madzhab Khowarij
Munculnya sekte ini bersamaan dengan munculnya Syia’ah. Timbulnya kedua sekte ini ibaarat satu firqoh atau sekte di masa Ali rodhiyallohu ‘anhu. Namun fikroh Syi’ah lebih dahulu muncul dibandung fikroh Khowarij.

rasia sholat lima waktu

kaos yang di makruhkan untuk sholat
kaidah usul fiqh



 Kaidah Ushul Fiqh
BAB I
PENDAHULUAN
Al-Qur’an dan hadits yang sampai kepada kita masih otentik dan orisinil. Orisinilitas dan otentisitas didukung oleh penggunaan bahasa aslinya, yakni bahasa Arab karena al-Qur’an dan Hadits merupakan dua dalil hukum, yakni petunjuk-petunjuk adanya hukum. Untuk mengetahui hukum-hukum tidak cukup hanya dengan adanya petunjuk, melainlkan perlu cara khusus untuk mengetahui atau memahaminya dari petunjuk –petunjuk itu. Cara khusus itulah yang kita sebut metode. Ilmu untuk mengetahui cara itu di sebut metodelogi. Metodelogi untuk memahami hukum Islam dari petunjuk-petunjuknya di sebut Ilmu Ushul Fiqh.
Dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai lima qaidah pokok ushul fiqh, pengertian, sumber, cabang , dan aplikasinya.

BAB II
KAIDAH-KAIDAH FIQH

A. Definisi Qaidah Fiqh
Secara etimologi, arti qaidah adalah asas (dasar), yaitu yang menjadi dasar berdirinya sesuatu. Bias juga diartikan dasar sesuatu dan fondasinya (pokoknya).(Al-Asfahani: 409, Az-Jaidy:171)
Adapun menurut istilah atau nterminologi, ulama ushul membuat beberapa definisi, sebagaimana ditulis dalam beberapa kitab di bawah ini:
1. Dalam kitab At-Ta’rifat:
قضية كلية منطبق على جميع جزئيتها
Artinya: “Ketentuan universal yang bersesuaian dengan bagian-bagiannya (juz-juznya).”
2. Dalam kitab Syarah Jamu’ al-Jawami’:
قضية كلية يتعرف منها احكام جزئيتها
Artinaya: “Ketentuan pernyataan universal yang memberikan pengetahuan tentang berbagai hokum dan bagian-bagiannya”.
3. Dalam kitab At-Talwih ‘ala at-Taudih:
حكم كلي ينطبق على جزئياته يتعرف احكامها منه
Artinya: “Hukum universal (kulli) yang bersesuaian dengan bagiannya, dan bisa diketahui hukumnya.”
4. Dalam kitab Al-Ashbah wa An-nadzair:
الامر الكلي الذي ينطبق على جزئيات كثيرة تفهم احكامها منها
Artinya: “Ketentuan universal yang bisa bersesuaian dengan bagian-bagiannya serta bisa di fahami hukumnya dari perkara tersebut”.
5. Dalam kitab Syarh Mukhtashor al-Raudah fi Ushul Fiqh:
القضايا الكلية التي يعرف بالنظر فيها قضايا جزئية
Artinya: “Ketentuan universalyang bisa menemukan bagian-bagiannya melalui penalaran.”


B. Faedah Mengetahuinya
Sebagaimana telah dikatakan oleh ulama ushul bahwa qaidah fiqhiyah itu adalah kaidah-kaidah umum yang meliputi seluruh cabang masalah-masalah fiqhi yang menjadi pedoman untuk menetapkan hokum setiap peristiwa fiqhiyah baik yang telah ditunjuk oleh nash yang sharih maupun yang belum ada nashnya sama sekali. Oleh karena itu dengan mempelajari qaidah fiqhiyah seseorang telah mempunyai pedoman untuk menetapkan hulkum untuk setiap peristiwa fiqhiyah.
Disamping itu juga berfungsi sebagai tempat bagi para mujtahid untuk mengembalikan seluruh seluk beluk masalah fiqhiyah dan sebagai kaidah (dalil) untuk menetapkan hukum masalah-masalah baru yang tidak ditunjuk oleh nash yang sharih yang sangat memerlukan untuk ditentukan hukumnya. Oleh karena itu, setiap orang yang sanggup menguasai kaidah-kaidah fiqhiyah niscaya mampu menguasai seluruh bagian masalah fiqh dan sanggup menetapkan ketentuan hokum setiap peristiwa yang belum atau tidak ada nashnya.
Di bawah ini akan diterangan beberapa alasan yang mendukung pandangan d atas, antara lain:
a. Imam Sarkhasi berkata dalam kitab Khitamu Ba’dul Fusuli: “Siapa saja yang menhukimi suatu masalah cabang dengan ashl dan ia benar-benar memahaminya maka akan mudah baginya untuk mengambil kesimpulannya.”
b. Imam Al- Mardinami berkata dalam kitab Al-Ma’akil: “Barang siapa yang menghukumi ashal dengan yang sebenarnya, ia akan bisa mengeluarkan hukum sesuai dengan keinginannya, baik berdasarkan pandangannya ataupun yang berlawaqnan.”
c. Pendapat Iamam Al-Qarafi dalam permasalahan ini sangat bagus, sebagaimana teks dibawah ini: “Qaidah ini sangat penting dalam fiqih dan besar sekali manfaatnya. Mereka yang betul-betul menelaahnya akan menjadi seorang faqih dan mendapatkan kemulyaan, serta akan mendapatkan rahasia-rahasia fiqih. Ilmu ini juga akan memudahkan dalam memberikan fatwa. Dan barang siapa yang memutuskan suatu cabang permasalahan hanya bersandarkan pada juziyah saja dan tidak memprehatikan kulliyah, dipastikan cabang tersebut bertentangan dengan cabang-cabang yang lain, sehingga menimbulkan kebingungan dan menyempitkan dirinya. Dan barang siapa yang berhujjah dengan hanya menghafal juziyah saja, hujjahnya itu tidak akan ada batasnya, serta akan menghabiskan umurnya tanpa bisa mencapai cita-citanya. Sebaliknya, mereka yang memperdalam fiqih melalui qaidah-qaidah fiqih tidak harus menghafalkan berbagai macam juz fiqih, karena telah tercakup dalam kulliyah. Selain itu, iapun dapat menyatakan berbagai macam perpecahan dan pertentangan. Dengan demikian, ia bisa menjawab berbagai macam permasalahan yang rumit dalam waktu singkat, dan lapanglah dadanya karena dapat menemukan pemecahan berbagai permasalahan yang diinginkannya.” (Al-Faruq, 1 : 3). 
Qaidah fiqhiyyah merupakan petunjuk arah bagi penggali hukum.
Sebenarnya masih banyak pendapat para ulama lainnya, namun pendapat mereka dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Dengan menggunakan hukum ashal serta berbagai cabangnya, seseorang betul-betul dapat mendalami fiqih dan menjadikannya mampu untuk menganalisis berbagai maslah.
b. Dengan mempelajarinya, hal itu akan membantu penghapalan dan penetapan berbagai masalah yang berdekatan, dan mampu mencapai ketetapan hukum tanpa merasa lelah dan memerlukan waktu yang panjang. Hal itu, sesuai dengan fungsi qaidah yaitu untuk mengahasilkan berbagai hukum.
c. Kebutuhan para penggali hokum untuk menghapal qaidah, dewasa ini semankin mendesak. Hal itu antara lain, karena semakin kompleksnya berbagai masalah dalam kehidupan.
d. Kurangnya perhatian terhadap qaidah fiqih, menurut Muhammad at-Thahir ‘Assyura, termasuk diantara penyebab terbelakangnya fiqih, sebagaimana pendapatnya, “Tidak adanya perhatian terhadap ashal, atau kurangnya upaya untuk mengumpulkan berbagai pandangan dan qaidah untuk menetapkan suatu cabang, kemudian menyatukan keduanya, menyebabkan berhentinya usaha mengeluarkan berbagai cabang lainnya, bahkan cabang tersebut seakan-akan telah menjadi qaidah”.

C. Dasar-dasar Pengambilannya.
Yang dimaksud dengan dasar pengambilan dalam uraian ini ialah dasar-dasar perumusan qaidah fiqhiyah, meliputi dasar pormil dan materielnya. Dasar formil maksudnya apakah yang dijadikan dasar ulama dalam merumuskan kaidah fiqhiyyah itu, jelasnya nash-nash manakah yang menjadi pegangan ulama sebagai sumber motivasi penyusunan kaidak fiqhiyyah.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More