c) Madzhab Khowarij
Munculnya sekte ini bersamaan dengan munculnya Syia’ah.
Timbulnya kedua sekte ini ibaarat satu firqoh atau sekte di masa Ali
rodhiyallohu ‘anhu. Namun fikroh Syi’ah lebih dahulu muncul dibandung fikroh
Khowarij.
Madzhab Khowarij pada mulanya hanya sebagai partai politik. Kaum Khowarij adalah pengikut Ali rodhiyallohu ‘anhu yang meninggalkan barisannya, karena tidak setuju dengan sikapnya menerima atbitrase sebagai jalan untuk menyelesaikan persengketaan tentang kholifah dengan mu’awiyah rodhiyallohu ‘anhu. Meeka disebut khowarij disebabkan mereka keluar dari Ali rodhiyallohu ‘anhu.
D. Tujuan Mempelajari Perbandingan Madzhab
Tujuan mempelajari perbandingan madzhab adalah:
1.
Untuk mengetahui pendapat para imam
madzhab (imam mujtahid) dalam berbagai masalah yang diperselisihkan hukumnya
disertai dalil-dalil atau alas an-alasan yang dijadikan dasar bagi ssetiap
pendapat dan cara-cara istimbat hokum dari dalilnya oleh mereka. Dengan
mempelajari dalil-dalil uang digunakan oleh para imam madzhab tersebut dalam
menetapkan hukum, orang yang melakukan studi perbandingan madzhab akan
mendapatkan keuntungan ilmu pengetahuan secara sadar dan meyakinkan akan ajaran
agamanya, dan akan memperoleh hujjah yang jelas dalam melaksanakan ajaran
agamanya.
2.
Untuk mengetahui dasar-dasar dan
qoidah-qoidah yang digunakan setiap Imam madzhab (imam Mujtahid) dalam
mengistimbat hukum dari dalil-dalilnya, di mana setiap imam mujtahid tersebut
tidak menyimpang dan tidak keluar dari dalil-dalil Al-Qur’an atau Sunnah..
3.
Akan timbul rasa saling menghormati
dengan yang berbeda pendapat. Ini mengisyaratkan bahwa Islam menghargai
kebebasan menyatakan pendapat. Perbedaan pendapat yang terjadi bukan merupakan
ajang permusuhan dan perpecahan, tapi hendaknya perbedaan pendapat tersebut
dimanfaatkan untuk menemukan suatu kemudahan karena adanya alternative bagi
umat manusia dalam menyelesaikan berbagai persoalan hidup yang beraneka ragam
dan terus berkembang.
E. Obyek dan Ruang Lingkup Perbandingan Madzhab
Obyek bahasan ilmu perbandingan madzhab adalah
membandingkan, baik permasalahannya, maupun dalil-dalilnya.
Sedangkan yang menjadi ruang lingkup atau sasaran
permasalahan ilmu perbandingan madzhab ialah:
1.
Hukum-hukum amaliah, baik yang
disepakati, maupun yang masih diperselisihkan antara para mujtahid, dengan
membahas cara beritihad mereka dan sumber-sumbeer hukum yang dijadikan dasar
oleh mereka dalam menetapkan hukum
2.
Dalil-dalil yang dijadiakan dasar
oleh para mujtahid, baik dari Al-Qur’an
maupun As-Sunnah, atau dalil-dalil lain
yang diakui oleh syara’.
Hukum-hukum
yang berlaku di negara tempat muqorin (pelaku muqoronah) hidup, baik



0 komentar:
Posting Komentar