![]() |
| kaos yang di makruhkan untuk sholat |
kaidah usul fiqh
Kaidah Ushul Fiqh
BAB I
PENDAHULUAN
Al-Qur’an dan
hadits yang sampai kepada kita masih otentik dan orisinil. Orisinilitas dan
otentisitas didukung oleh penggunaan bahasa aslinya, yakni bahasa Arab karena
al-Qur’an dan Hadits merupakan dua dalil hukum, yakni petunjuk-petunjuk adanya
hukum. Untuk mengetahui hukum-hukum tidak cukup hanya dengan adanya petunjuk,
melainlkan perlu cara khusus untuk mengetahui atau memahaminya dari petunjuk
–petunjuk itu. Cara khusus itulah yang kita sebut metode. Ilmu untuk mengetahui
cara itu di sebut metodelogi. Metodelogi untuk memahami hukum Islam dari
petunjuk-petunjuknya di sebut Ilmu Ushul Fiqh.
Dalam makalah ini
akan dijelaskan mengenai lima qaidah pokok ushul fiqh, pengertian, sumber,
cabang , dan aplikasinya.
BAB II
KAIDAH-KAIDAH FIQH
A. Definisi Qaidah
Fiqh
Secara etimologi,
arti qaidah adalah asas (dasar), yaitu yang menjadi dasar berdirinya sesuatu.
Bias juga diartikan dasar sesuatu dan fondasinya (pokoknya).(Al-Asfahani: 409,
Az-Jaidy:171)
Adapun menurut
istilah atau nterminologi, ulama ushul membuat beberapa definisi, sebagaimana
ditulis dalam beberapa kitab di bawah ini:
1. Dalam kitab
At-Ta’rifat:
قضية كلية منطبق على جميع جزئيتها
Artinya: “Ketentuan
universal yang bersesuaian dengan bagian-bagiannya (juz-juznya).”
2. Dalam kitab
Syarah Jamu’ al-Jawami’:
قضية كلية يتعرف منها احكام جزئيتها
Artinaya:
“Ketentuan pernyataan universal yang memberikan pengetahuan tentang berbagai
hokum dan bagian-bagiannya”.
3. Dalam kitab At-Talwih
‘ala at-Taudih:
حكم كلي ينطبق على جزئياته يتعرف احكامها منه
Artinya: “Hukum
universal (kulli) yang bersesuaian dengan bagiannya, dan bisa diketahui
hukumnya.”
4. Dalam kitab
Al-Ashbah wa An-nadzair:
الامر الكلي الذي ينطبق على جزئيات كثيرة تفهم احكامها منها
Artinya: “Ketentuan
universal yang bisa bersesuaian dengan bagian-bagiannya serta bisa di fahami
hukumnya dari perkara tersebut”.
5. Dalam kitab
Syarh Mukhtashor al-Raudah fi Ushul Fiqh:
القضايا الكلية التي يعرف بالنظر فيها قضايا جزئية
Artinya: “Ketentuan
universalyang bisa menemukan bagian-bagiannya melalui penalaran.”
B. Faedah
Mengetahuinya
Sebagaimana telah
dikatakan oleh ulama ushul bahwa qaidah fiqhiyah itu adalah kaidah-kaidah umum
yang meliputi seluruh cabang masalah-masalah fiqhi yang menjadi pedoman untuk
menetapkan hokum setiap peristiwa fiqhiyah baik yang telah ditunjuk oleh nash yang
sharih maupun yang belum ada nashnya sama sekali. Oleh karena itu dengan
mempelajari qaidah fiqhiyah seseorang telah mempunyai pedoman untuk menetapkan
hulkum untuk setiap peristiwa fiqhiyah.
Disamping itu juga
berfungsi sebagai tempat bagi para mujtahid untuk mengembalikan seluruh seluk
beluk masalah fiqhiyah dan sebagai kaidah (dalil) untuk menetapkan hukum
masalah-masalah baru yang tidak ditunjuk oleh nash yang sharih yang sangat
memerlukan untuk ditentukan hukumnya. Oleh karena itu, setiap orang yang sanggup
menguasai kaidah-kaidah fiqhiyah niscaya mampu menguasai seluruh bagian masalah
fiqh dan sanggup menetapkan ketentuan hokum setiap peristiwa yang belum atau
tidak ada nashnya.
Di bawah ini akan
diterangan beberapa alasan yang mendukung pandangan d atas, antara lain:
a. Imam Sarkhasi
berkata dalam kitab Khitamu Ba’dul Fusuli: “Siapa saja yang menhukimi suatu
masalah cabang dengan ashl dan ia benar-benar memahaminya maka akan mudah
baginya untuk mengambil kesimpulannya.”
b. Imam Al-
Mardinami berkata dalam kitab Al-Ma’akil: “Barang siapa yang menghukumi ashal
dengan yang sebenarnya, ia akan bisa mengeluarkan hukum sesuai dengan
keinginannya, baik berdasarkan pandangannya ataupun yang berlawaqnan.”
c. Pendapat Iamam
Al-Qarafi dalam permasalahan ini sangat bagus, sebagaimana teks dibawah ini:
“Qaidah ini sangat penting dalam fiqih dan besar sekali manfaatnya. Mereka yang
betul-betul menelaahnya akan menjadi seorang faqih dan mendapatkan kemulyaan,
serta akan mendapatkan rahasia-rahasia fiqih. Ilmu ini juga akan memudahkan
dalam memberikan fatwa. Dan barang siapa yang memutuskan suatu cabang
permasalahan hanya bersandarkan pada juziyah saja dan tidak memprehatikan
kulliyah, dipastikan cabang tersebut bertentangan dengan cabang-cabang yang
lain, sehingga menimbulkan kebingungan dan menyempitkan dirinya. Dan barang
siapa yang berhujjah dengan hanya menghafal juziyah saja, hujjahnya itu tidak
akan ada batasnya, serta akan menghabiskan umurnya tanpa bisa mencapai
cita-citanya. Sebaliknya, mereka yang memperdalam fiqih melalui qaidah-qaidah
fiqih tidak harus menghafalkan berbagai macam juz fiqih, karena telah tercakup
dalam kulliyah. Selain itu, iapun dapat menyatakan berbagai macam perpecahan
dan pertentangan. Dengan demikian, ia bisa menjawab berbagai macam permasalahan
yang rumit dalam waktu singkat, dan lapanglah dadanya karena dapat menemukan
pemecahan berbagai permasalahan yang diinginkannya.” (Al-Faruq, 1 : 3).
Qaidah fiqhiyyah merupakan petunjuk arah bagi penggali hukum.
Sebenarnya masih
banyak pendapat para ulama lainnya, namun pendapat mereka dapat disimpulkan
sebagai berikut:
a. Dengan
menggunakan hukum ashal serta berbagai cabangnya, seseorang betul-betul dapat
mendalami fiqih dan menjadikannya mampu untuk menganalisis berbagai maslah.
b. Dengan mempelajarinya,
hal itu akan membantu penghapalan dan penetapan berbagai masalah yang
berdekatan, dan mampu mencapai ketetapan hukum tanpa merasa lelah dan
memerlukan waktu yang panjang. Hal itu, sesuai dengan fungsi qaidah yaitu untuk
mengahasilkan berbagai hukum.
c. Kebutuhan para
penggali hokum untuk menghapal qaidah, dewasa ini semankin mendesak. Hal itu
antara lain, karena semakin kompleksnya berbagai masalah dalam kehidupan.
d. Kurangnya
perhatian terhadap qaidah fiqih, menurut Muhammad at-Thahir ‘Assyura, termasuk
diantara penyebab terbelakangnya fiqih, sebagaimana pendapatnya, “Tidak adanya
perhatian terhadap ashal, atau kurangnya upaya untuk mengumpulkan berbagai
pandangan dan qaidah untuk menetapkan suatu cabang, kemudian menyatukan
keduanya, menyebabkan berhentinya usaha mengeluarkan berbagai cabang lainnya,
bahkan cabang tersebut seakan-akan telah menjadi qaidah”.
C. Dasar-dasar
Pengambilannya.
Yang dimaksud
dengan dasar pengambilan dalam uraian ini ialah dasar-dasar perumusan qaidah
fiqhiyah, meliputi dasar pormil dan materielnya. Dasar formil maksudnya apakah
yang dijadikan dasar ulama dalam merumuskan kaidah fiqhiyyah itu, jelasnya
nash-nash manakah yang menjadi pegangan ulama sebagai sumber motivasi
penyusunan kaidak fiqhiyyah.
Adakah ayat
Al-Qu’an atau hadits yang mengandung ketentuan untuk dirumuskannya kaidah
fiqhiyyah itu. Kalau tidak ada dalam al-Qur’an dan as-Sunnah lalu apa dasarnya?
Adapun dasar materiel maksudnya dari mana materi kaidah fiqhiyyah itu
dirumuskan. Apakah semata-mata hasil pemikiran ulama atau mengambil dari ayat
atau sunnah, kemudian disimpulkan atau diformulasikan dengan kata-kata yang
berbeda.
1. Dasar Formal.
Hukum-hukum furu’
yang ada dalam untaian satu kaidah yang memuat satu masalah tertentu,
ditetapkan atas dasar nash, baik dari al-Qur’an maupun as-Sunnah. Seperti dari
firman Allah pada surat al-Bayyinah (98) : 5 dan hadits Nabi riwayat Bukhori
dan Muslim dari sahabat Ibnu Umar:
انما الاعمال بالنيات
“Sesungguhnya
segala perbuatan itu tergantung pada niatnya”.
Diistimbatkan hukum
melakukan niat untuk setiap perbuatan ibadah. Karena persoalan niat juga
mempunyai arti penting dalam soal-soal lain, maka dirumuskan kaidah fiqhiyyah:
الامور بمقاصدها
“Setiap perkara
tergantung kepada maksud megerjakannya”.
Jadi perumusan
kaidah fiqhiyyah itu berdasar al-Qur’an dan as-Sunnah dalam rangkah untuk
mempermudah pelaksanaan istinbath dan ijtihad.
2. Dasar Materiel
Adapun dasar materiel
atau tegasnya bahan-bahan yang dijadikan rumusan kata-kata kaidah itu,
adakalanya dari nash hadits, seperti kaidah yang berbunyi:
الضرر يزال
“Kemudharatan itu
harus dihilangkan”.
Qaidah ini, berasal
dari hadits Nabi:
لاضرارولاضرار (رواه ابن ماجه)
“Tidak boleh
membuat mudharat diri sendiri dan tidak boleh memudharatkan orang lain”
Qaidah yang berasal
dari hadits tersebut berlaku untuk semua lapangan hokum, baik mu’amalah,
ibadah, munakahat, maupun jinayat.
Di samping qaidah
fiqhiyyah yang dirumuskan dari lafadh hadits, seperti tersebut di atas, maka
dapat dipastikan bahwa hasil qaidah fiqhiyyah itu hasil perumusan ulama yang
kebanyakan sukar ditetapkan siapa perumusnya.
D. Lima Kaidah
Pokok, Pengertian, Sumber, Cabang , dan Aplikasinya.
Qaidah pertama:
الامور بمقاصدها
“Setiap perkara
tergantung kepada maksud mengerjakannya”
Qaidah ini
memberikan pengertian bahwa setiap amal perbuatan manusia, baik yang berwujud
perkataan maupun perbuatan diukur menurut niat sipelaku. Untuk mengetahui
sejauh mana niat si pelaku, haruslah diliha adanya qarinah-qarinah yang dapat
dijadikan petenjuk untuk mengetahui jenis niat dari pelakunya.
Yang melandasi
rumusan qaidah ini ialah firman Allah:
وما امروا الا ليعبدواالله مخلصين له الدين (البينة : ه)
“Padahal mereka
tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan (niat) ketaatan
kepada-Nya”. (al-Bayyinah (98): 5).
Hadits Nabi:
انما الاعمال بالنيات واما لكل امرئ ما نوى (رواه البخاري)
“Bahwasannya
perbuatan itu tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan memperoleh sesuai
dengan yang diniatkan”. (HR. al-Bukhory).
Cabang- cabangnya
1. Qaidah
مالا يشترط التعرض له جملة وتفصيلا اذ عينه واخطء لم يضر
“Suatu amal yang
tidak disyaratkan untuk dijelaskan, baik secara global atau terperinci, bila
dipastikan dan ternyata salah, maka kesalahannya tidak membahayakan ( tidak
membatalkan ).”
2. Qaidah
وما يشترط فيه التعرض فالخطء فيه مبطل
“Sutu amal yang
disyaratkan penjelasannya, maka kesalahannya membatalkan perbuatan tersebut.”
3. Qaidah
النية فى اليمين تخصص اللفظ العام ولا تعم الخاص
“Niat dalam sumpah
engkhususklan lafadz umum dan tidak pula menjadikan umum pada lafadz yang
khusus.”
Contoh aplikasinya
1. Dalam sholat
tidak disyaratkan niat menyebutkan jumlah rakaat, maka bila seorang muslim
berniat melaksanakan sholat Magrib 4 rakaat, tetapi ia tetap melaksanakan tiga
rakaat, makasholatnya sah.
2. Seseorang yang
akan melaksanakan sholat Dzhuhur, tapi niatnya melaksanakan sholat asahr maka
sholatnya tidak sah.
3. Seseorang
bersumpah tidak akan berbicara dengan seseorang dan maksudnya dengan ahmad,
maka sumpahnya hanya berlaku pada dia saja.
Qaidah kedua:
اليقين لايزال بالشك
“Sesuatu yang sudah
yakin tidak dapat dihilangkan dengan adanya sesuatu
keraguan”
Jadi maksud qaidah
ini ialah: Apabila seseorang telah meyakini suatu perkara, maka yang telah
yakin ini tidak dapat dihilangkan dengan keraguan.
Berdasarkan qaidah
ini, manakala seseorang menjumpai sutu keraguan mengenai hukum suatu perkara,
maka diperlakukan hokum yang telah ada atau yang ditetapkan pada masa yang
telah lewat, sampai ada hukum lain yang merubahnya, karena apa yang telah ada
lebih dapat diyakini.
Qaidah ini
disimpulkan berdasarka hadits:
اذاشك احدكم فى صلاته فلم يدر كم صلى اثلاثا ام اربعا فليطرح الشك واليقين على مااستيقن
“Jika salah seorang
diantara kamu ragu-ragu dalam mengerjakan sholat dan tidak tahu berapa rakaat
ia telah sholat. Apakah telah mengerjakan tiga atau empat rakaat, maka hendaklah
menghilangkan keraguan itu dan hendaknya menetapkan dengan apa yang
diyakininya”.(HR.Muslim)
Cabang-cabangnya
1. Qaidah
الاصول بقاء ما كان على ما كان
“Yang menjadi dasar
adalah tetapnya apa yang telah ada atas apa yang telah ada”.
2. Qaidah
الاصل براءة الذ مة
“ Asal itu bebas
dari tanggungan”
3. Qoidah
الاصل فى اللاشياء الاباحة
“ Asal dari sesuatu
adalah kebolehan.”
4. Qaidah
الاصل فى الاباحة التحريم
“ Asal dari dalam
kemubahan adalah keharaman.”
5. Qaidah
الاصل فى الكلام الحقيقة
“ Asal dari ucapan
adalah hakikat ucapan tersebut.”
Contoh aplikasinya.
Apabila seseorang
sedang melakukan sholat Ashar, kemudian dia ragu apakah sudah empat rakaat atau
baru tiga rakaat maka ambillah yang lebih yakin yaitu tiga rakaat. Namun,
sebelum salam disunnahkan sujud sahwi dua kali.
Qaidah ketiga:
الضرر يزال
“Kemudhorotan itu
harus dihilangkan”
Redaksi kata-kata
dalam qaidah ini, menunjukkan bahwa kemudhoratan yang telah terjadi wajib
dihilangkan.
Sedangkan arena
daripada qaidah ini sangat luas, mencakup sebagian besar dari masalah-masalah
fiqh. Diantaranya ia mengembalikan barang telah dibeli, karena adanya cacat,
disyari’aqtrkannya berbagai macam khiyar, syuf’ah dan hudud.
Qaidah ini berasal
dari hadits:
لاضرارولاضرار (رواه ابن ماجه)
“Tidak boleh
membuat kemodhoratan dan membalas dengan kemudhoratan”. (HR. Ibnu Majah).
Cabang-cabangnya
1. Qaidah
الضررلا يزال بمثله
“Kemudhorotan tidak
boleh dihilangkan dengan kemudhorotan yang sebanding”.
2. Qaidah
الضرورات تبيح المحظورات
“Keadaan dharurat
itu membolehkan larangan-larangan”.
3. Qaidah
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“ Menolak
kemafsadatan didahulukan dari pada mengambil kemaslahatan”
Contoh aplikasinya
1. Tidak boleh bagi
seseorang yang sedang kelaparan mengambil makanan orang lain yang juga akan
mati kelaparan apabila makanannya hilang
2. Begitu juga
dilarang bagi dokter mengobati pasien yang memerlukan darah, dengan mengambil
darah orang lain yang apabila diambil darahnya akan mengalami penyakit
kekurangan darah.
Qaidah keempat:
المشقة تجلب التيسير
“Kesukaran itu
mendatangkan kemudharatan”
Qaidah di atas
memberikan arti bahwa setiap kesepitan yang dihadapi oleh seseorang atau
masyarakat harus diperlonggar sedemikian rupa, sehingga benar-benar akan terasa
adanya kebahagiaan dengan datangnya syari’at Islam.
Sedangkan mengenai
kadar yang harus dipakai untuk menghilangkan kesempitan ini syari’at Islam
telah meletakkan aturan-aturannya yang difahami dari qidah-qaidah berikut.
Qaidah ini
berdasarkan kepada:
وما جعل عليكم فى الدين من حرج
”Dan Dia (Allah)
tidak menjadikan untuk kamu dalam agama ini suatu kesulitan”. (al-Hajj: 78)
يريدالله بكم اليسر ولايريد بكم العسر
“Allah menghendaki
menghendaki bagimu kemudahan dan tidak menghenbaki bagimu kesulitan”.
(al-Baqarah: 8)
فمن اضطر غيرباغ ولاعاد فلا اثم عليه
“Tetapi barang
sispa dalam keadaan terpaksa (memakannya)sedang ia tidak menginginkannyadan
tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya”.
(al: Baqarah: 173).
Cabang-cabangnya
1. Qaidah
الامر اذا ضاق اتسع
“Suatu perkara
apabila sempit menjadi luas”.
2. Qaidah
الرخصة لا تناط بالمعاصى
“ Rukhsoh –rukhsoh
itu tidak boleh dihubungkan dengan kemaksiatan.”
3. Qaidah
الرخصة لا تناط بالشك
“ Rukhsoh –rukhsoh
itu tidak boleh dihubungkan dengan keraguan.”
Contoh aplikasinya
1. Dalam keadaan
musafir, dibolehkan mengqoshor shalat, dari empat rakaat menjadi dua rakaat.
2. Bolehnya buka
puasa ketika bepergian atau sakit
3. Dibolehkan tidak
ada wajib qobil dalam jual barang-barang yang tidak berharga.
4. Tidak ada
kelonggaran untuk melaksanakan maksiat apapun alasannya, tapi diharuskan untuk
menghindarinya
Qaidah kelima:
العادة محكمة
“Adat kebiasaan
dapat ditetapkan sebagai hukum”.
Maksud dari qaidah
ini adalah suatu kebiasaan bisa dijadikan patokan hukum. Kebiasaan dalam
istilah hukum sering disebut sebagai urf atau adat.
Adapun sampai di
mana sutu peristiwa yang terjadi dalam masyarakat dapat disebut adap. Para
fuqaha memberikan definisi sebagai berikut:
العادة ما تعاررفه الناس وساروا عليه فى مجرى حياتهم سواءكان قولا ام فعلا
“Adat ialah segala
yang telah dikenal manusia, sehingga hal itu telah menjadi suatu kebiasaan yang
berlaku dalamkehidupan mereka baik betupa perkataan maupun pebuatan”.
Qaidah ini
ditetapkan berdasarkan firman Allah:
واءمر بالعرف واعرض عن الجاهلين
“Dan suruhlah orang
mengerjakan yang ma’ruf serta berpalinglah dari orang yang bodoh”. (al-A’rof:
199).
Cabang-cabangnya
1. Qaidah
المعروف عرفا كالمشروط شرط
“Yang baik itu
menjadi ‘urf sebagaimana yang disyaratkan itu menjadi syarat.”
2. Qaidah
الثابت بالمعروف كالثابت بالنص
“Yang ditetapkan
melalui ‘urf sama dengan yang ditetapkan melalui nash.”
Contoh aplikasinya
1. Menjual buah di
pohon adalah tidak boleh menurut qiyas karena tidak jelas jumlahnya, tapi
karena sudah menjadi kebiasaan ( adat ) maka ulama membolehkannya.
2. Mereka yang
mengajarkan al- Qur’an dibolehkan menerima gaji, hal itu antara lain agar
al-Qur’an tetap eksis dikalangan umat islam.
BAB II
SIMPULAN
Secara etimologi,
arti qaidah adalah asas (dasar), yaitu yang menjadi dasar berdirinya sesuatu.
Bias juga diartikan dasar sesuatu dan fondasinya (pokoknya).(Al-Asfahani: 409,
Az-Jaidy:171)
Adapun menurut
istilah atau nterminologi, ulama ushul membuat beberapa definisi, sebagai
berikut:
a. Ketentuan
universal yang bersesuaian dengan bagian-bagiannya (juz-juznya).
b. Ketentuan
pernyataan universal yang memberikan pengetahuan tentang berbagai hukum dan
bagian-bagiannya.
c. Hukum universal
(kulli) yang bersesuaian dengan bagiannya, dan bisa diketahui hukumny.
d. Ketentuan
universal yang bisa bersesuaian dengan bagian-bagiannya serta bisa di fahami
hukumnya dari perkara tersebut.
Imam Sarkhasi
berkata dalam kitab Khitamu Ba’dul Fusuli: “Siapa saja yang menhukimi suatu
masalah cabang dengan ashl dan ia benar-benar memahaminya maka akan mudah
baginya untuk mengambil kesimpulannya.”
Imam Al- Mardinami
berkata dalam kitab Al-Ma’akil: “Barang siapa yang menghukumi ashal dengan yang
sebenarnya, ia akan bisa mengeluarkan hukum sesuai dengan keinginannya, baik
berdasarkan pandangannya ataupun yang berlawaqnan.”
Lima qaidah pokok:
1. Setiap perkara
tergantung kepada maksud mengerjakannya
2. Sesuatu yang
sudah yakin tidak dapat dihilangkan dengan adanya sesuatu
keraguan
3. Kemudhorotan itu
harus dihilangkan
4. Kesukaran itu
mendatangkan kemudharatan
5. Adat kebiasaan
dapat ditetapkan sebagai hukum
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Miftahul,
Faishal Haq, Ushul Fiqh, Surabaya: CV. Citra Media, 1997
Hamid, Abdul Hakim,
Mabady Awwaliyyah, Jakarta: Maktabah Sa’adiyah Putra,
Syafe’I, Rachmat,
Ilmu Ushul Fiqh, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2007
==================
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Keyakinan dapat
diartikan sebagai suatu kepastian atau prasangka yang kuat terhadap sesuatu hal
yang dikerjakan, dan keraguan hanya semata-mata kebimbangan tentang apakah
prasangkanya sama kuat atau ada yang lebih kuat.
Dalam kehidupan
sehari-hari ada saja peristiwa yang dialami oleh umat mengenai keragu-raguan
dalam menjalankan suatu perkara. Misalnya dikala kita menemukan bangkai dalam
sumur yang biasa dipakai untuk bersuci dari hadas. Sejak peristiwa penemuan
bangkai tersebut terkadang kita ragu apakah bersuci yang selama ini kita
lakukan itu sah atau tidak. Oleh karena itu, dengan melihat kejadian tersebut
penyusun merasa perlu untuk membahas mengenai hal-hal yang berkaitan dengan
peristiwa keyakinan dan keragu-raguan dari setiap perbuatan yang dilakukan.
Menurut hemat
penulis, yang sesuai dengan peristiwa tersebut ialah kaidah yang berkenaan
dengan keyakinan dan keraguan yaitu “al Yaqinu la yuzalu bi syakk”. Kaidah ini
sangat penting untuk dipelajari, karena menurut Imam As-Suyuthi, kaidah ini
mencakup semua pembahasan dalam masalah fiqih dan masalah-masalah yang
berkaitan dengannya mencapai 3/4 dari subyek pembahasan fiqih.
Imam Al-Qorafi
menambahkan, dalam kaidah ini seluruh umat sudah bersepakat dalam
mengamalkannya dan kita harus selalu mempelajarinya. Kemudian Imam Daqiq Al-‘Id
mengisyaratkan pada setiap umat Islam untuk mengerjakan sesuatu yang sudah
pasti dan membuang keragu-raguan, sehingga seakan-akan para ulama telah sepakat
tentang keberadaan kaidah ini, akan tetapi mereka tidak bersepakat dalam
prosedur tata laksana kaidah ini.
Kaidah ini
menghantarkan kepada kita kepada konsep kemudahan demi menghilangkan yang
kadang kala menimpa kita, dengan cara menetapkan sebuah kepastian hukum dengan
menolak keragu-raguan. Sebab telah kita ketahui bersama, keragu-raguan adalah
beban dan kesulitan, maka kita diperintahkan untuk mengetahui hukum secara
benar dan pasti sehingga terasa mudah dan ringan dalam menjalankan perintah
Allah dan menjauhi larangan-Nya, termasuk di dalamnya adalah aqidah dan ibadah.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan
disusunnya makalah ini ialah untuk mendeskripsikan mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan keyakina dan keraguan, yakni:
Kaidah fiqh tentang
keyakinan dan keraguan
Dasar-dasar Kaidah
tentang keyakinan dan keraguan; serta,
Kaidah-kaidah
lanjutannya.
BAB II
PEMBAHASAN
Kaidah Fiqh Tentang
Keyakinan dan Keraguan
Keyakinan dan
keraguan merupakan dua hal yang berbeda, bahkan bisa dikatakan saling
berlawanan. Hanya saja, besarnya keyakinan dan keraguan akan bervariasi
tergantung lemah-kuatnya tarikan yang satu dangan yang lain. Kaidah yang
berkaitan dengan hal ini ialah:
اَلْيَقِيْنُ لاَ يُزَالُ باِلشَّكِّ
“Keyakinan tidak
dapat dihapus dengan keraguan.”
Dasar-dasar Kaidah
Kaidah tentang
keyakinan dan keraguan berdasarkan kepada beberapa buah hadits. Antara lain
hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah yang menyatakan
bahwa Nabi Muhammad SAW. bersabda:
اِذَاوَجَدَأَحَدُكُمْ فِى بَطْنِه شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْئٌ أَمْ لاَ, لاَ يَخْرُجَّنَ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْيَجِدَ رِيْحًا
Artinya: “Apabila
salah seorang dari kamu mendapatkan sesuatu di dalam perutnya, lalu timbul
keraguan apakah sesuatu itu keluar dari perut atau tidak, maka janganlah keluar
dari mesjid, sehingga ia mendengar suaranya atau mencium baunya.”
Hadits di atas
menunjukkan adanya keraguan bagi yang sedang sahalat atau menunggu (duduk di
masjid) untuk melaksanakan shalat berjamaah.
Secara logika, orang tersebut dalam keadaan suci (sudah berwudhu). Dan
orang tersebut ragu-ragu apakah ia telah mengeluarkan angin atau tidak, maka ia
harus dianggap masih dalam keadaan suci. Karena keadaan inilah yang sudah
meyakinkan tentang kesuciannya sejak semula, sedang keraguanya baru timbul
kemudian. Oleh karena itu, orang tersebut tidak perlu berwudhu lagi sebelum
mendapatkan bukti berupa bunyi atau baunya.
Dan sabda
Rasulullah di lain tempat berbunyi:
إِذَاشَكَّ أَحَدُ كُمْ فِىْ صَلاَ تِهِ فَلَمْ يَدْرِكَمْ صَلَّى أَثَلاَ ثًا أَمْ أَرْبَعَةً فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلىَ مَا اسْتَيْقَنَ.
Artinya: “Apabila
salah seorang kamu meragukan shalatnya, lalu ia tidak mengetahui berapa raka’at
yang telah dikerjakan, tiga atau empat, maka hendaklah dilempar yag meragukan
itu dan dibinalah menurut apa yang diyakinkan.” (HR. Muslim)
Hadits tersebut
memberi isyarat bahwa dua buah hitungan yag diragukan mana yang benar, agar
ditetapkan hitungan yang terkecillah yang memberikan keyakinan. Sebab dalam
menghitung sebelum sampai ke hitungan yang besar pastilah melalui hitungan yang
lebih kecil terlebih dahulu, karena yang kecil (sedikit) itulah yang sudah
meyakinkan.
Dalil ‘aqli (akal)
bagi kaidah keyakinan dan keraguan adalah bahwa keyakinan lebih kuat dari pada
keraguan, karena dalam keyakinan terdapat hukum qath’i yang meyakinkan. Atas
dasar petimbangan itulah bisa dikatakan bahwa keyakinan tidak boleh dirusak
oleh keraguan.
Kaidah-kaidah
Lanjutan
Muhammad Shidqi Ibn
Ahmad al-Burnu menjelaskan bahwa kaidah al-yaqin la yazalu bi al-syak adalah
bersumber dari Abu Hanifah. Zaid al-Dabusi dalam kitab Ta’sis al-Nazhar
menyatakan bahwa:
الاصل عند ابي حنيفة انه متى عرف ثبوت الشيء من طريق الا حا طة وتيقن لا ي معنى كان فهو على ذلك مالم يتيقن بخلافه.
“Menurut Abu
Hanifah, sesuatu yang ditetapkan dengan cara penelitian dari segala segi dan
meyakinkan dari seluruh seginya, hukumnya ditetapkan berdasarkan penelitian
tersebut sebelum terdapat bukti kuat yang mengingkarinya.”
Berikut ini
merupakan kaidah lanjutan dari kaidah induk di atas:
Kaidah pertama:
اَلْأَصْلُ بَقَآءُ مَا كاَنَ عَلى مَا كَا نَ.
“Menurut dasar yang
asli memberlakukan keadaan semula atas keadaan yang ada sekarang.”
Penjelasan:
Sesuatu yang
hukumnya ditetapkan pada masa lalu – dibolehkan atau dilarang – tetap pada
ketetapan tersebut dan tidak berubah sebelum ada dalil yang merubahnya.
Contohnya:
Orang yang yakin
telah bersuci dan ragu tentag hadas yang menimpanya, maka dia masih dalam
keadaan suci.
Orang yang yakin
bahwa ia berhadas, dan ragu tentang keabsahan bersuci yang telah ia lakukan,
maka ia masih berhadas.
Seseorang yang
makan sahur di akhir malam dengan dicekam rasa ragu-ragu, jangan-janga waktu
fajar sudah tiba. Maka puasa orang tadi tetap sah, sebab menurut dasar yang
asli diberlakukan keadaan waktunya masih malam, dan bukan waktu fajar.
Kaidah kedua:
اَلْأَصْلُ بَرَاءَةُالذِّمَةِ.
“Pada dasarnya,
orang bebas beban.”
Contohnya:
Jika ada dua orang
bertengkar tentang harga barang yang dirusakkan, maka dimenangkan oleh orang
yang merasa dirugikan. Sebab menurut asalnya ia tidak dibebani tanggungan
tambahan.
Terdakwa yang
menolak angkat sumpah tidak dapat diterapkan hukuman. Karena menurut asalnya ia
bebas dari tanggungan dan yang harus angkat sumpah ialah si pendakwa.
Kiadah Ketiga:
اَلْأَصْلُ الْعَدَ مَ.
“Dasar sesuatu
adalah ketidak adaan.”
Contohnya:
Seseorang mengaku
telah berhutang kepada orang lain berdasarkan atas pengakuannya sendiri atau
suatu bukti yang otentik. Tiba-tiba orang yang berhutang mengaku telah
membayarnya hingga ia merasa bebas dari pembayaran. Sedang orang yang
menghutangkan mengingkari atas pengakuan tersebut.
Dalam perselisihan
ini sesuai dengan kaidah yang telah lalu dimenangkan oleh pengingkaran orang
yang menghutangi. Sebab menurut asalnya belum adanya pembayaran hutang dan ini
merupakan hal yang sudah meyakinkan, sedaang pengakuan telah membayar merupakan
hal yang masih diragukan.
Seorang pemakan
harta milik orang lain bertengkar dengan pemilik. Pemakan harta mengatakan
bahwa orang yang memiliki sudah mengizinkannya. Sedang pemiliknya tidak merasa
telah memberikan izin bahkan mengingkarinya.
Penyelesaian
pertengkaran ini sudah barang tentu harus ddimenangkan oleh pemilik harta,
karena menurut asalnya memakan harta milik orang lain itu tidak dibenarkan.
Kaidah Keempat:
اَلْأَصْلُ فِى الْأَشْيَاءِ اَلْإِبَا حَةُ حَتَّى يَدُ لَّ الدَّ لِيْلُ عَلَى التَّحْرِيْمِ.
“Asal sesuatu
adalah boleh, sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.”
Kaidah ini
bersumber dari sabda Rasulullah yang artinya sebagai berikut:
“Apa-apa yang
dihalalkan Allah adalah halal dan apa-apa yang diharamkan Allah adalah haram,
dan apa-apa yang didiamkan dimaafkan. Maka terimalah dari Allah pemaafan-Nya.
Sungguh Allah tidak melupakan sesuatu pun.” (HR. Al-Bazar dan at-Thabrani).
Kandungan hadits
ini ini ialah bahwa segala sesuatu yang belum ditunjuk oleh dalil yang tegas
tentang halal dan haramnya, maka hendaklah dikembalikan kepada ketentuan
aslinya, yaitu mubah.
Contohnya:
Segala macam
binatang yang sukar untuk ditentukan keharamannya lantaran tidak didapatkan
sifat-sifatnya ciri-ciri yang dapat diklasifikasikan kepada haram, maka halal
dimakan. Seperti binatang Jerapah merupakan binatang yang halal dimakan, karena
tidak memiliki sifat-sifat atau ciri-ciri yang mengharamkannya (bertaring lagi
buas).
Kaidah Kelima:
اَلْأَصْلُ فِى كُلِّ حَا دِ ثٍ تَكْدِيْرُهُ بِأَقْرَبِ زَمَنِه.
“Asal dari suatu
kejadian ditentukan lebih dekat dengan kejadiannya.”
Contohnya:
Seseorang mengambil
air wudhu untuk shalat dari suatu sumur. Beberapa hari kemudian diketahuinya
bahwa di dalam sumur tersebut terdapat bangkai tikus, sehingga menimbulkan
keragu-raguannya perihal wudhu dan shalat yang telah dikerjakan beberapa hari
yag lalu. Dalam masalah yang demikian itu ia tidak wajib mengqadha shalat yang
sudah dikerjakannya.
Masa yang terdekat
sejak dari peristiwa diketahuinya bangkai tikus itulah yang dijadikan titik
tolak untuk menetapkan kenajisan air yang mengakibatkan tidak sahnya shalat dan
keharusan mengqadhanya. Kecuali kalau ia yakin bahwa bangkai itu sudah lama
berada di dalam sumur sebelum ia melakukan shalat atas adanya bukti-bukti yang
meyakinkan. Jika demikian air yang dipergunakan wudhu itu adalah air mutanajis,
hingga shalat yang telah ia kerjakan harus ia qadha.
Kaidah Keenam:
مَنْ شَكَّ أَفَعَلَ شَيْئًا أَمْ لا فَاْ لأَ صْلُ أَنَّهُ لَمْ يَفْعَلْهُ.
“Orang yang ragu
apakah dia telah melakukan sesuatu atau belum, maka pada dasarnya dia belum
mengerjakannya.”
Contohnya:
Seseorang ragu-ragu
sewaktu mengerjakan shalat apakah ia mengerjakan i’tidal atau tidak, maka ia
harus mengulang mengerjakannya. Sebab ia dianggap seolah-olah tidak
megerjakannya.
Kaidah Ketujuh:
Kaidah ini sejenis
denga kaidah yang keenam.
مَنْ تَيَقَّنَ الْفِعْلَ وَشَكَّ فِى الْقَلِيْلِ أَوِالْكَثِيْرَ حُمِّلَ عَلَى الْقَلِيْلِ.
“Barang siapa
meyakinkan berbuat dan meragukan tentang banyak atau sedikitnya, maka dibawanya
kepada yang sedikit.”
Contohnya:
Debitur yang
berkewajiban mengangsur uang yang telah disepakati bersama kreditur merasa ragu
apakah angsuran yang telah dikerjakan itu 4 kali atau 5 kali, maka dianggap
baru mengangsur 4 kali. Karena yang sedikit itulah yang sudah diyakini.
Kaidah Kedelapan:
اَلْأَ صْلُ فِيْ الْكَلاَمِ الْحَقِيْقَةُ.
“Menurut dasar yang
asli dalam pembicaraan adalah yang hakiki.”
Kaidah ini
menetapkan apabila terjadi sesuatu perselisihan dalam menafsirkan atau
mengartikan suatu rangkaian kalimat yang memungkinkan untuk diartikan menurut
arti hakikat dan majaz, maka yang dijadikan pedoman ialah penafsiran menurut
arti hakikat lafazh itu sendiri.
Contohnya:
Seseorang bersumpah
tidak akan menjual atau membeli sesuatu barang. Kemudian ia mewakilkan kepada
orang lain untuk menjual atau membeli sesuatu. Perbuatan semacam itu tidak
dapat dikatakan melanggar sumpah, karena tidak bertentangan dengan arti hakikat
lafazh itu sendiri.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Keyakinan dan
keraguan merupakan dua hal yang berbeda, bahkan bisa dikatakan saling
berlawanan. Hanya saja, besarnya keyakinan dan keraguan akan bervariasi
tergantung lemah-kuatnya tarikan yang satu dangan yang lain.
Dalil ‘aqli (akal)
bagi kaidah keyakinan dan keraguan adalah bahwa keyakinan lebih kuat dari pada
keraguan, karena dalam keyakinan terdapat hukum qath’i yang meyakinkan. Atas
dasar petimbangan itulah bisa dikatakan bahwa keyakinan tidak boleh dirusak
oleh keraguan.
Saran
Sebagai hamba Allah
yang beriman dan bertaqwa, marilah kita bersama-sama mematuhi perintah-Nya dan
menjauhi larangan-Nya dengan menjalankan syariat-Nya. Dan marilah kita hindari
hal-hal yang meragukan, sebab hal yang meragukan hanya akan menjadi penghalang
bagi kita untuk menjalankan syariatnya. Dan tetaplah konsisten dengan pendirian
yang meyakinkan hati.
DAFTAR PUSTAKA
Asjmuni A. Rahman,
Kaidah-kaidah Fiqih (Qawai’idul Fiqhiyyah), Jakarta: Bulan Bintang, 1976.
Jaih Mubarok,
Kaidah Fiqh: Sejarah dan Kidah Asasi, Jakarta: Rajawali Pers, 2002.
Mun’im A. Sirry,
Sejarah Fiqih Islam: Sebuah Pengantar, Surabaya: Risalah Gusti, 1995.
This entry was posted
on 1 Juli 2012, in Al-Islam, Makalah and tagged Al Yaqinu la yu zaalu, kaidah
asasi, kaidah ushul fiqih, ushul fiqih. Tinggalkan komentar




0 komentar:
Posting Komentar